Kamis, 08 Maret 2018

Sistem Pencatatan dan Pelaporan Rumah Sakit xxx

1.  Penerapan system pencatatan dan pelaporan di Rumah Sakit xxx mempunyai tujuan:
  • Mendapatkan data untuk memetakan masalah - masalah yang berkaitan dengan keselamatan pasien;
  • Sebagai bahan pembelajaran untuk menyusun langkah langkah agar KTD yang serupa tidak terulang kembali;
  • Sebagai dasar analisis untuk mendesain ulang suatu system asuhan pelayanan pasien menjadi lebih aman;
  • Menurunkanjumlahinsiden keselamatan pasien(KTDdanKNC);
  • Meningkatkanmutu pelayanan dan keselamatanpasien.
2.  Rumah Sakit xxx mewajibkan agar setiap insiden keselamatan pasien dilaporkan kepada komite keselamatan pasien rumah sakit

3.   Laporan insiden keselamatan pasien diRumah xxx bersifat:
  • Non punitive (tidak menghukum);
  • Rahasia;
  • Independen;
  • Tepa twaktu;
  • Berorientasi pada system.
4. Pelaporan insiden keselamatan pasien menggunakan lembar Laporan Insiden Keselamatan Pasien yang berlaku di Rumah Sakit xxx dan diserahkan kepada Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit xxx. Bagian/unit mencatat kejadian IKP di buku pencatatan IKP masing-masing.

5. Laporan insiden keselamatan pasien tertulis secara lengkap diberikan kepada komite keselamatan pasien dalamwaktu :
  • 1x24 jam untuk kejadian yang merupakan sentinelevents (berdampak kematian atau kehilangan fungsi mayor secara permanen).Apabila pelaporan secara tertulis belum siap,pelaporan KTD dapat disampaikan secara lisan terlebih dahulu;
  • 2x24 jam untuk kejadian yang berdampak klinis/konsekuensi/keparahan tidak signifikan, minor, dan moderat.
6.  Tindaklanjut dari pelaporan:

  • Tingkat risiko rendah dan moderat : investigasi sederhana oleh bagian/uni tyang terkait insiden (5W:what,who,where,when,why);
  • Tingkat risiko tinggi dan ekstrim: RootCause Analysis (RCA)yang dikoordinasi oleh komite keselamatan pasien;
  • Bila insiden keselamatan pasien yang terjadi mempunyai tingkat risiko merah(ekstrim) maka komite keselamatan pasien segera melaporkan kejadian tersebut kepada direksi Rumah Sakit xxx;
  • Bila insiden keselamatan pasien yang terjadi mempunyai tingkat risiko kuning(tinggi) maka komite Keselamatan pasien segera melaporkan kejadian tersebut kepada Direksi Rumah Sakit xxx;
  • Komite keselamatan pasien Rumah Sakit xxx melakukan rekapitulasi laporan insiden keselamatan pasien dan analisisnya setiaptiga bulan kepada direksi Rumah Sakit Sari Mulia Banjarmasin.

Tidak ada komentar: